Gambar: Jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Sopan Sofyan memberikan keterangan pers setelah melakukan dialog langsung dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026.
Palembang (Utusan Rakyat) – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(FSP RTMM SPSI) Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mengawal regulasi ketenagakerjaan yang adil bagi semua pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Peringatan May Day tahun ini akan dipusatkan di Monas, Jakarta, dan dijadwalkan dihadiri Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ketua FSP RTMM SPSI Sumatera Selatan(Sopan Sofyan)dalam keterangannya menyampaikan bahwa perjuangan buruh tidak terlepas dari sejarah panjang, termasuk tragedi tahun 1986 yang menelan korban jiwa saat aktivis pekerja menuntut hak-haknya.
“Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh lahir dari pengorbanan. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar keadilan benar-benar hadir bagi pekerja,” ujar Ketua FSP RTMM SPSI Sumsel.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat internal seluruh jajaran pengurus daerah,pimpinan cabang,dan pimpinan unit kerja SP RTMM Se Sumsel,pihaknya memutuskan menyampaikan aspirasi dengan cara berdialog langsung dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan
Serta menyampaikan surat aspirasi resmi ke DPR RI Dan Pemerintah Pusat. Kami tidak turun aksi lapangan,tetapi pada peringatan May day kali ini seluruh aspirasi anggota pekerja kami akan tetap tersampaikan.” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua FSP RTMM SPSI Sumsel memaparkan sejumlah poin tuntutan yang akan dikawal dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan ke depan.
Pertama, mendorong lahirnya undang-undang ketenagakerjaan yang berkeadilan untuk semua, kedua penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) ketiga menolak praktik outsourcing dan pemagangan yang dinilai semakin marak dan brutal.
“Kami ingin regulasi yang benar-benar melindungi pekerja, namun tetap adil bagi pengusaha. Keseimbangan itu penting,” katanya.
Selanjutnya,pihaknya menyoroti batas usia pensiun dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 agar pemerintah mengeluarkan aturan UU yang tegas mengatur batas usia pensiun,ada lagi permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur.
“Kami mendorong adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan tidak membayarkan pesangon. Selain itu,kami meminta pengawasan ketenagakerjaan di daerah harus dievaluasi secara menyeluruh,sebab dinilai belum maksimal,” ujarnya.
Ketua FSP RTMM SPSI Sumsel juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada pekerja, termasuk larangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Edaran kementerian saja tidak cukup. Harus ada penguatan dalam undang-undang dengan sanksi yang jelas, baik pidana maupun denda, agar ada efek jera,,kita semua berharap terbitnya UUK yang baru nanti betul-betul melibatkan partisipasi publik terutama suara dari pekerja” pungkasnya.
FSP RTMM SPSI Sumsel memastikan akan terus mengawal proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan demi terciptanya keadilan dan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja di Indonesia.Dan alhamdulillah semua aspirasi yang disampaikan diterima dengan baik oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan,melaui ketua komisi V bapak Alwies gani,S.H.,M.M beserta jajaran anggota,hadir juga Sekdis Disnakertrans Provinsi Sumsel beserta jajaran.
Ditempat yang sama ketua komisi V DPRD Provinsi Sumsel,mengatakan bahwa federasi fsp rtmm spsi sumsel adalah salah satu federasi serikat terbesar di sumatera selatan,dengan data keanggotaan hampir 3000 anggota.
DPRD Provinsi Sumsel kapanpun siap menerima aspirasi dari pekerja,kami mengucapkan terima kasih jika banyak permasalahan dilapangan dilaporkan kepada kami selaku wakil rakyat,aspirasi yang disampaikan pihak serikat pekerja hari ini akan segera kami tindak lanjuti,tegasnya.
/Amir





















































Discussion about this post