Gambar: Novita Sari (36), didampingi oleh tim penasihat hukum, memegang surat tanda terima laporan polisi (STTLP/B/255/IV/2026/SPKT/Polresta Jambi) sebagai bukti resmi pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Jambi (Utusan Rakyat) – Seorang ibu rumah tangga, Novita Sari (36), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Polresta Jambi. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor STTLP/B/255/IV/2026/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, tertanggal 22 April 2026 .
Dalam laporan itu, Novita Sari yang merupakan warga Jalan Ismail Malik Lorong Sehati, RT 044, Kecamatan Alam Barajo, mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang dilakukan oleh terlapor bernama Antoni Saputra.(AS) Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 17.10 WIB di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Saat itu, pelapor dihubungi oleh terlapor yang menawarkan kerja sama investasi pada bisnis sorum mobil miliknya. terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen setiap bulan.
Tergiur dengan tawaran tersebut, pelapor kemudian secara bertahap mentransfer sejumlah uang hingga total mencapai Rp116 juta ke rekening Bank BCA atas nama Antoni Saputra.
Namun, setelah dana diserahkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, saat diminta mengembalikan uang, terlapor disebut selalu menghindar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah uang dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kuasa hukum pelapor, Sumarkos, SH, menyatakan pihaknya menduga kuat adanya unsur perbuatan curang dalam kasus tersebut.
“Perbuatan ini kami duga masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, terlapor diduga meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pemilik usaha sorum mobil Jean Mobilindo serta anak dari pengusaha “Raja Kepiting” di wilayah Kota Jambi, sehingga kliennya percaya untuk berinvestasi.
“Kami selaku Kuasa Hukum sudah melakukan upaya Somasi terhadap Terlapor, pada tanggal 06 April 2026 lalu, tetapi Terlapor tidak ada itikat Baik, untuk Menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya.
/Amir





















































Discussion about this post