Gambar: Jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumatera Selatan bersama pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumsel serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 27 April 2026.
Palembang (Utusan Rakyat) – Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) Sumatera Selatan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD Sumsel terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin.Senin 27-April-2026
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis, S.E., M.M., serta dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel yang dipimpin Sopan Sofyan.
Dalam forum tersebut, Sopan Sofyan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari seorang pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, pekerja tersebut dipanggil pada 5 November 2025 dan dituduh melakukan pencurian, namun tanpa disertai bukti hukum seperti laporan kepolisian maupun putusan pengadilan.
“Pada saat itu juga yang bersangkutan diminta menandatangani surat PHK, namun ditolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran,” ujar Sopan Sofyan.
Selanjutnya, pekerja tersebut memberikan kuasa kepada FSP RTMM SPSI Sumsel untuk melakukan pendampingan hukum. Serikat pekerja kemudian menempuh berbagai upaya penyelesaian, dari mediasi bipartite dengan pihak perusahaan sampai perundingan tripartit dengan melibatkan mediator disnakertrans kabupaten banyuasin, Namun tidak tercapai kesepakatan hingga dikeluarkan anjuran dari disnakertrans banyuasin.
Selanjutnya pihak Kuasa hukum pekerja melanjutkan kasus ini ke PHI Pengadilan Negeri Palembang,sebab menilai anjuran dari dari disnaker setempat belum sesuai ketentuan UUK.
FSP RTMM SPSI Sumsel juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan pada 23 Februari 2026 terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan oleh perusahaan, diantaranya pelanggaran administratif(tidak ada slip gaji),upah lembur tidak dibayar selama 14(empat belas)tahun bekerja serta penahanan ijazah pekerja oleh pihak perusahaan
“Hingga lebih dari dua bulan sejak laporan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami berharap adanya kepastian hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut,sekretaris Komisi V DPRD Prov.Sumsel, Kiky Subagio, menyampaikan bahwa terdapat beberapa persoalan utama dalam kasus ini, yakni dugaan PHK sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, tidak dipenuhinya hak pekerja, serta adanya praktik penahanan dokumen pribadi.
Ia menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta memastikan adanya kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan.
Terkait dugaan penahanan ijazah, Ketua komisi V DPRD Sumsel Alwies gani,S.H.,MM menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.Beliau juga mengatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mengeluarkan rekomendasi resmi guna mendorong pengembalian dokumen milik pekerja.
Berdasarkan informasi yang diterima,diduga terdapat sekitar 100 ijazah pekerja yang hingga kini masih ditahan oleh pihak perusahaan.
“Kami akan mendorong agar ijazah tersebut segera dikembalikan kepada para pekerja. Penahanan dokumen pribadi tidak dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Senada dengan itu, Firmansyah Hakim, S.H., menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan larangan tegas terhadap praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pekerja yang mengalami hal tersebut berhak melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan mediasi.
Apabila perusahaan tetap tidak mengembalikan dokumen, maka pekerja dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Sumatera Selatan berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan, sekaligus menjadi perhatian bagi seluruh perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta tidak merugikan pekerja.
/Amir





















































Discussion about this post