Gambar: Tampak aktivitas penampungan dan lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi secara ilegal di kawasan Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Lokasi yang berada di bawah pintu tol Kauditan dan wilayah Kayuwatu ini disinyalir tetap beroperasi pada malam hari untuk memindahkan Solar dari truk modifikasi maupun jeriken ke dalam tangki berlabel industri. Aktivitas ilegal tersebut kini mendesak tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
MINUT, SULUT (Utusan Rakyat) – Dalam menunjang berbagai kebutuhan ekonomi di Sulawesi Utara, Kota Bitung memiliki Pelabuhan Internasional serta fasilitas Pertamina Integrated berkapasitas 11.017 MT. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai Terminal BBM strategis yang berperan penting dalam mendistribusikan bahan bakar ke wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara.
Berdasarkan perhitungan volume harian, sekitar 1.500 KL atau 1,5 juta liter per hari, termasuk 200 KL kerosin dan 230 KL avtur, disalurkan ke berbagai wilayah, khususnya di jalur Kota Bitung, Minahasa Utara, dan Minahasa.
Menurut penuturan warga dan berbagai sumber, pemanfaatan BBM jenis Solar bersubsidi di Kecamatan Kauditan dan sekitarnya banyak disalahgunakan oleh oknum penimbun untuk meraup keuntungan besar.
Adapun modusnya dilakukan dengan cara membeli Solar bersubsidi bermodal harga murah dari para sopir truk, baik yang kendaraannya telah dimodifikasi maupun melalui penampungan jeriken dari penyuplai. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke tangki berlabel industri, tangki plastik, atau beberapa truk besar yang terparkir di gudang penimbunan untuk disalurkan secara ilegal.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga, LSM, dan media karena dinilai belum tersentuh penegak hukum berada tepat di bawah pintu tol Kauditan dan wilayah Kayuwatu. Aktivitas ini diduga dipimpin oleh oknum pengusaha bernama Reza bersama kaki tangannya, Irfan.
Melalui Sekretaris PROJAMIN, Refky Prong, dijelaskan bahwa mafia bahan bakar saat ini kembali marak beroperasi.
“Saat ini telah kembali bermunculan mafia-mafia BBM Solar bersubsidi, termasuk oknum Reza yang dikenal pandai berkelit dan licin bagai belut, sehingga penegak hukum pun dinilai tak mampu menindaknya,” jelas Refky.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Sulut dan Mabes Polri dalam waktu dekat, sekaligus memberi peringatan kepada pihak Polres Minahasa Utara agar segera menghentikan aktivitas Solar ilegal ini, menangkap oknum Reza dan krunya, Irfan, serta menyita barang bukti,” tegasnya.
Secara terpisah, aktivis media dan pegiat sosial, Dolly Paputungan, S.H., menguraikan bahwa para pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi dapat dijerat dengan tiga aturan beserta ancaman hukumannya:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan atau perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa Solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan masyarakat yang berhak.
Dolly berharap penegakan hukum terhadap kasus ini dapat dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, S.Tr.K., M.H., yang dihubungi beberapa kali untuk konfirmasi melalui nomor ponselnya (0813-9800-XXXX), tidak memberikan respons.
Di sisi lain, saat dihubungi awak media, Irfan yang disebut sebagai tangan kanan Reza memberikan bantahan singkat. “Kami tidak ada aktivitas,” ujarnya. Namun, pantauan dan fakta di lapangan membuktikan bahwa aktivitas penimbunan tersebut tetap berjalan pada malam hari.
/DollyHP





















































Discussion about this post