Gambar: Petugas kepolisian mengawal sejumlah tersangka tindak pidana pemalsuan SIM daur ulang yang mengenakan rompi tahanan oranye saat diamankan di Mapolres Siak.
SIAK (Utusan Rakyat) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) daur ulang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti blangko dan peralatan cetak SIM palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 33 lembar SIM palsu terdeteksi telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Sementara itu, berdasarkan keterangan salah satu tersangka utama, diperkirakan sekitar 500 lembar SIM palsu telah disebarkan ke berbagai daerah di Provinsi Riau.
Kronologi Pengungkapan dan Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Atas arahan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak, Ipda Shahum Yovino Harzi, S.H., M.H., bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.50 WIB, petugas mengamankan tiga orang di Kampung Suka Mulia, yakni SWLY, NVI, dan seorang anak berinisial TDKY. Dari lokasi tersebut, disita 5 lembar SIM diduga palsu dan uang tunai Rp650.000,00.
Dari interogasi awal, SWLY mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari RIFNUR, seorang sopir travel asal Kecamatan Lubuk Dalam. Tim kemudian mengejar RIFNUR ke Pekanbaru dan berhasil menangkapnya di Jalan Pramuka, Kecamatan Rumbai Timur, sekitar pukul 16.00 WIB dengan barang bukti 3 lembar SIM palsu. RIFNUR mengaku memesan SIM dari seseorang berinisial RIZS melalui jasa ojek online dengan pembayaran via transfer.
Pengembangan dilanjutkan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Petugas menerapkan teknik penyamaran (undercover) dan penyerahan di bawah pengawasan (delivery control) di sebuah kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur. Pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan seorang pengemudi ojek online berinisial ASBL yang membawa 2 lembar SIM palsu pesanan RIFNUR. ASBL mengaku bertugas mencetak format SIM dengan upah Rp50.000,00 per lembar serta mengumpulkan material SIM bekas dari HRTO untuk didaur ulang oleh RIZS.
Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan HRTO di depan Masjid Ubuhdiyah, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir. HRTO mengakui telah menjual material SIM bekas seharga Rp150.000,00 per lembar kepada ASBL dan RIZS.
Pengembangan dilanjutkan pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB di Toko Fotokopi Adib Grafika, Jalan Kayangan, Kelurahan Meranti Pandak. Petugas mengamankan HARISA yang hendak mencetak foto format SIM palsu (diketahui telah mencetak 26 lembar SIM), serta sepasang kekasih berinisial MARCL dan TIADANI. MARCL mengaku telah melakukan pemalsuan SIM sejak Juni 2026 dan telah menerbitkan sedikitnya 17 lembar SIM palsu.
Puncak perburuan jaringan ini terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 04.00 WIB. Petugas berhasil menangkap DPO berinisial AGSTM yang bersembunyi di samping rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. AGSTM mengakui telah menjual blangko SIM bekas seharga Rp100.000,00 hingga Rp120.000,00 per lembar kepada HRTO, MARCL, dan RIZS untuk didaur ulang.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa prosedur resmi kepada masyarakat melalui pengumuman di status/pesan WhatsApp, Marketplace Facebook, serta dari mulut ke mulut.
Dalam pengungkapan ini, Polres Siak menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Peralatan Cetak: 1 unit monitor komputer LG, 1 unit CPU Power Logic, 1 unit keyboard Logitech, 1 unit mouse HP, serta 1 unit printer Epson L3210.
- Dokumen & Blangko: 48 lembar blangko SIM bekas/kosong dan puluhan SIM diduga palsu atas nama berbagai pemesan.
- Kendaraan Operasional: 1 unit mobil Toyota Innova (BM 1746 LQ) serta beberapa unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Scoopy).
- Uang Tunai & Komunikasi: Uang tunai senilai jutaan rupiah serta beberapa unit telepon seluler (smartphone) berbagai merek yang digunakan untuk transaksi.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat/dokumen.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
/Ronal P





















































Discussion about this post