Gambar: Momen pasca-sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Darma Santi di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4/2026). Tampak tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya memberikan keterangan pers didampingi oleh kerabat terdakwa.
Palembang (Utusan Rakyat) – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Darma Santi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/4/2026). Sejumlah saksi memberikan keterangan yang meringankan terdakwa, menggambarkan kondisi hidupnya yang memprihatinkan.
Saksi pertama mengungkapkan bahwa anak Darma Santi sempat meminta ikut ke penjara karena khawatir tidak mendapat makan. Ia juga menyebut rumah terdakwa tidak layak huni, dibangun dari sisa material proyek di sekitar tempat tinggalnya.
Saksi kedua menjelaskan bahwa Darma Santi bekerja sebagai pengupas bawang dengan penghasilan sekitar Rp15.000 per hari. “Terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik. Saya tidak meyakini ia terlibat dalam penggunaan narkotika,” ujarnya. Saksi itu menambahkan bahwa Darma Santi hanya istirahat hari Minggu untuk acara keluarga atau saat sakit. Keterangan disampaikan dengan penuh emosi hingga saksi berkaca-kaca.
Saksi ketiga, yang mengenal terdakwa selama sekitar 20 tahun, menyatakan jarak rumah mereka hanya beberapa meter. Aktivitas sehari-hari pun sering dilakukan bersama. Selain pengupas bawang, Darma Santi juga bekerja sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Di hadapan majelis hakim, Darma Santi menjelaskan bahwa ia sempat menanyai isi paket yang diminta diantar. “Saya menanyakan paket apa itu. Namun, seseorang berinisial D memaksa saya mengantarkannya ke depan Indomaret,” ujarnya.
Beberapa menit kemudian, seorang wanita menghampiri dan mengaku polisi. Wanita itu memegang tangannya sambil menanyakan isi barang. “Saya jelaskan bahwa itu pempek. Tapi, tiba-tiba kotak dibuka dan ternyata berisi pil ekstasi,” tambahnya. Darma Santi menegaskan tidak mengetahui isi paket tersebut. “Saya tidak tahu bahwa kotak itu berisi narkoba,” katanya kepada Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya, yaitu Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, dan Advokat Sri Evi Wulandari, SH, M.Si. “Mengawali keterangan ini, hasil persidangan hari ini, termasuk keterangan tiga saksi, semakin menguatkan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak logis,” ujar Idasril Firdaus Tanjung.
Ia menambahkan bahwa Darma Santi telah mencabut keterangan pada poin 14 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pengantaran paket narkotika. Paket itu ternyata ditujukan kepada pihak lain bernama Nur, bukan terdakwa. “Klien kami hanya diminta membantu mengantar tanpa mengetahui isinya,” lanjutnya.
Kuasa hukum menilai klien tidak bersalah dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta secara objektif. “Kami berharap keadilan ditegakkan dan Darma Santi memperoleh putusan seadil-adilnya,” tutupnya.
/DN


















































Discussion about this post