Gambar: Sisa puing lapak pedagang dan bangunan liar yang telah diratakan di area Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (22/7/2026). Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan 70 titik yang dianggap melanggar Perda.
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban dan pembongkaran puluhan lapak pedagang serta bangunan liar di area Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kelurahan Binawidya, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penertiban tersebut, puluhan personel Satpol PP dengan tegas namun humanis meratakan lapak dan bangunan liar menggunakan alat berat berupa traktor. Beberapa lapak yang masih utuh juga dibongkar secara mandiri oleh pedagang dan penghuninya. Booth kontainer tempat berjualan bahkan diangkut menggunakan mobil pick up.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pedagang dan penghuni.
“Kita melaksanakan tahapan eksekusi dari surat peringatan kita yang sudah disampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Desheriyanto menyebut, ada 70 titik di Kota Pekanbaru yang akan ditertibkan. Salah satunya adalah lokasi lapak pedagang dan bangunan liar di Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Kelurahan Binawidya.
Ia juga mengimbau agar pedagang dan penghuni bangunan liar tidak kembali meninggalkan dagangan maupun perlengkapan lainnya di lokasi setelah pembongkaran.
“Agar pedagang dan penghuni Bangunan Liar di sekitar Stadion Utama Riau tidak kembali meninggalkan dagangan maupun kelengkapan lain nya dilokasi setelah pembongkaran,” tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemko Pekanbaru membentuk Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebanyak 120 personel motoris diturunkan untuk berpatroli setiap hari dan memastikan penegakan Peraturan Daerah berjalan dengan pendekatan humanis.
Tim Sapa Motoris bertugas mengantisipasi berbagai gangguan ketertiban umum, mulai dari aksi balap liar, keberadaan gelandangan dan pengemis, hingga aktivitas PKL yang berjualan di lokasi terlarang. Dengan penegakan Perda ini, diharapkan Kota Pekanbaru dapat menjadi kota yang lebih tertib.
/Alex – Wakabiro Pekanbaru





















































Discussion about this post