Gambar: Suasana di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru tempat warga mengurus dan mengonsultasikan kendala administrasi kependudukan.
PEKANBARU (Utusan Rakyat) – Seorang warga Kota Pekanbaru berinisial YG (27), yang berdomisili di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Provinsi Riau, mengeluhkan kendala dalam pengurusan data kependudukan. Saat ini, YG tengah berupaya melengkapi dokumen kependudukannya secara bertahap.
Langkah awal yang dilakukan YG adalah melapor kepada ketua RT dan RW setempat guna mendapatkan Surat Keterangan Domisili. Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan identitas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Pekanbaru.
YG mengaku telah berkali-kali mendatangi Kantor Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru. Namun, ia mendapati kendala berupa data kependudukan ganda yang terdaftar di Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Nias. YG berharap Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru dapat memproses penarikan data tersebut agar dokumen kependudukannya yang sesuai dengan alamat domisili saat ini dapat segera diterbitkan.
Saat ini, dokumen kependudukan tersebut sangat dibutuhkan oleh YG untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) serta untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU/sektor mandiri).
YG membeberkan bahwa dirinya sempat tergiur menggunakan jasa calo yang meminta imbalan sebesar Rp2.000.000,00. Kendati tidak memiliki cukup dana, YG terpaksa meminjam uang dari saudaranya demi menyelesaikan permasalahan dokumen tersebut akibat kebutuhan yang mendesak.
Permasalahan data kependudukan tersebut berawal saat YG mengikuti perekaman KTP elektronik di tempat kerjanya terdahulu, PT Akasia. Namun, proses tersebut justru menyebabkan timbulnya data ganda.
Berdasarkan hasil koordinasi YG dengan pihak Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru pada Senin (19/10/2026), datanya terdeteksi masih tercatat di Kabupaten Nias Selatan. Petugas mengarahkan YG untuk mengajukan permohonan tarik data, dengan melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kebilangan (STPLK) KK dari pihak kepolisian.
Menindaklanjuti arahan petugas Dinas Dukcapil, YG kemudian mendatangi Polsek Tenayan Raya untuk mengurus surat keterangan kehilangan dokumen KK tersebut. Ia berharap pengurusan identitas kependudukannya kali ini dapat segera tuntas tanpa kendala berlarut-larut.
/Zakius Duha




















































Discussion about this post