Gambar: Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Sekretaris Umum (Sekum) Datuk Januarizal dan Bendahara Umum (Bendum) Datuk Zulkifli Abbas dari Dewan Pengurus Harian (DPH). Pembacaan warkah keputusan tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR-Dumai, Datok Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I., di Balai Adat LAMR-Dumai pada Jumat (16/10/2026).
DUMAI (Utusan Rakyat) – Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai (LAMR-Dumai), Datok Seri H. Azhar Yazid, S.Pd.I., membacakan warkah keputusan pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) Datuk Januarizal dan Bendahara Umum (Bendum) Datuk Zulkifli Abbas Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR-Dumai.
Pembacaan warkah tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR-Dumai, Jalan Putri Tujuh, Jumat (16/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam Warkah NO: 01/WK/MKA-LAMR-DMI/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Sekretaris Umum (Sekum) DPH dan Bendahara Umum (Bendum) DPH LAMR-Dumai.
Pemberhentian didasarkan pada hasil Rapat dan/atau Evaluasi Majelis Kerapatan adat tanggal 9 Oktober 2026 Di Balai Adat LAMR-Dumai dengan alasan:
a) Zulkifli Abas telah melakukan prilaku kekerasan kontak fisik kepada pengurus LAMR-Dumai (Datuk Ujang Ilyas selaku Ketua DKA)
b) Januarizal selaku Sekretaris Umum DPH telah memberikan izin penggunaan halaman Gedung/Balai Adat LAMR-Dumai untuk dijadikan tempat kegiatan pasar malam dan penggunaan nama lembaga institusi, logo, stempel bertanda tangan pada undangan acara yang bertempat di Aula Kelenteng (Hock Liong Kiong), tanpa koordinasi dan mufakat bersama MKA dan DKA,
c) Belum adanya transparansi dan laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran LAMR-Dumai untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Belum adanya pelaksanaan Musyawarah Kerja oleh DPH LAMR kota Dumai untuk tahun 2024, 2025 dan 2026,
d) Merubah susunan Kepengurusan LAMR-Dumai oleh Sekretaris DPII Kota Dumai tanpa mekanisme AD/RT LAM yang berlaku dan tanpa melalui rapat mufakat bersama MKA dan DKA,
e) Merubah SK dan susunan pengurus pembentukan pengurus Tameng Adat LAMR-Dumai No. SK-01/LAMR-KD/1/2024, yang semula di tanda tangani oleh 4 orang (Ketua DPH, MKA dan Sekum DPILMKA) di rubah menjadi tanda tangan oleh 2 orang (Ketua DPH dan Sekum DPH), tanpa koordinasi dan sepengetahuan Ketua MKA serta Ketua Tameng Adat itu sendiri.
Pemberhentian tersebut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan LAMR-Dumai. Dalam pelaksanaannya, keputusan organisasi perlu berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), ketentuan internal organisasi, serta mekanisme yang berlaku agar memiliki dasar administratif dan organisatoris yang jelas.
Pembacaan warkah ini menjadi perhatian dalam perjalanan kelembagaan adat Melayu di Kota Dumai. Setiap keputusan organisasi diharapkan dapat disikapi secara bijaksana dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi, kepatuhan terhadap aturan, serta penghormatan terhadap marwah dan kehormatan LAMR-Dumai.
Dalam kehidupan berorganisasi, setiap keputusan hendaknya dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan anggota, memperkuat persatuan, serta mencegah timbulnya polemik yang berpotensi memengaruhi keharmonisan di lingkungan kelembagaan adat dan kondusifitas Kota Dumai umumnya.
Pertimbangan lainnya, bahwa LAMR-Dumai merupakan payung negeri Kota Dumai, sehingga segala keputusan musyawarah yang ditetapkan harus dilihat dari berbagai sisi.
Sebagai lembaga yang mengemban amanah dalam menjaga adat dan budaya Melayu, LAMR-Dumai diharapkan senantiasa menjunjung tinggi prinsip musyawarah, menegakkan nilai-nilai adat, serta mengedepankan kebijaksanaan dalam setiap langkah dan keputusan organisasi.
UNSUR ADAT dan TOKOH MASYARAKAT
Pembacaan warkah tersebut turut dihadiri jajaran pengurus MKA LAMR-Dumai, Dewan Kerapatan Adat (DKA) serta Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR-Dumai.
Hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Melayu Kota Dumai, ikatan-ikatan Melayu, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta organisasi kepemudaan (OKP) yang diundang untuk menyaksikan dan mendengarkan pembacaan warkah tersebut.
Perkembangan ini diharapkan dapat disikapi secara proporsional oleh seluruh pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai dasar keputusan, mekanisme pemberhentian, serta tindak lanjut terhadap susunan kepengurusan DPH LAMR-Dumai menjadi hal penting untuk memberikan kejelasan kepada anggota organisasi dan masyarakat.
Dengan demikian, setiap langkah kelembagaan diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan organisasi, menjunjung tinggi nilai-nilai adat, dan menjaga persatuan masyarakat Melayu di Kota Dumai serta bisa dipertanggungjawabkan.
MARWAH DIJAGA, ADAT DIJUNJUNG, AMANAH ORGANISASI DIPERTANGGUNGJAWABKAN
/Efendi S





















































Discussion about this post