Gambar: Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Maret hingga Juni 2026. Kegiatan pemusnahan ini mencakup barang bukti dari kasus narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana khusus (bea cukai). Berbagai metode pemusnahan digunakan, antara lain pembakaran untuk rokok dan pembungkus sabu, pelarutan dan penghancuran dengan blender untuk sabu dan ekstasi, serta pengrusakan alat tajam dan elektronik menggunakan palu dan mesin gerinda.
DUMAI (Utusan Rakyat) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) selama Maret hingga Juni 2026, Kamis (20/8/2026).
Adapun BB yang dimusnahkan berupa shabu-shabu seberat 676,83 (enam ratus tujuh puluh enam koma delapan puluh tiga) gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07 (tujuh puluh sembilan koma nol tujuh) gram, ganja sebanyak 29,26 (dua puluh sembilan koma dua puluh enam) gram dan happy five sebanyak 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram.
BB merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
BB tidak pidana umum lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain, berupa timbangan digital, handphone, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat/dokumen, dll.
BB tindak pidana khusus dari perkara bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 (satu) unit handphone.
Pemusnahan BB narkotika jenis shabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan.
BB berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat / dokumen, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun kedalam tanah
Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Melalui giat pemusnahan ini diharapkan masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.
Turut hadir dalam giat pemusnahan Ketua Pengadilan Negeri Dumai diwakili, Kepala Kepolisian Resor Dumai diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan POM diwakili, Kepala BNN Kota Dumai diwakili, Kepala Bea Cukai Dumai diwakili, Para Kasi serta Jaksa dan Pegawai Kejari Dumai serta awak media.
/ES





















































Discussion about this post