Gambar: Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga mengamankan seorang sopir berinisial AMS (53) di Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita puluhan paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara cerdik di dalam goni serta diselipkan di dalam batang pohon pinang dan batang pohon aren yang membusuk. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
DAIRI (Utusan Rakyat) – Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga mengamankan seorang sopir berinisial AMS (53) di kediamannya yang berada di Desa Batu Gungun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan mengatakan, awalnya AMS diringkus oleh petugas dari Polsek Tigalingga. Disana, petugas menemukan 10 plastik klip berukuran kecil yang berisikan Sabu, di dalam sebuah goni .
“Petugas dari Polsek Tigalingga langsung menyerahkan pelaku ke Sat Narkoba untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, ” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Namun, setelah ditelusuri, petugas mendapat informasi bahwasanya masih ada beberapa barang bukti tambahan lainnya yang masih disimpan oleh pelaku.
Petugas pun membawa pelaku untuk menunjukkan dimana sisa barang bukti lainnya. Diketahui, terdapat sebanyak 17 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam batang tanaman.
“Petugas kembali mendapatkan barang bukti lainnya, dimana 6 paket disimpan didalam batang pinang dan dibungkus menggunakan daun. Selain itu petugas juga mendapatkan 11 paket narkotika yang disimpan di dalam batang pohon aren yang sudah membusuk. Sehingga totalnya ada 17 paket lagi yang disita, “tegasnya.
Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial TT yang berlokasi di Kota Medan. Pelaku membeli dari TT seharga Rp 800 ribu untuk 2 gram.
Kini AMS diamankan ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
/Clara Siahaan




















































Discussion about this post