Gambar: Direktur Utama Sukses Wahana Maritim (SWM) Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, memberikan klarifikasi resmi saat konferensi pers di Rajawali Kopitiam, Palembang, Jumat (30/10/2026). Pihaknya secara tegas menepis tuduhan keterlibatan dalam praktik impor barang ilegal di Sumatera Selatan, dengan menegaskan bahwa SWM Group murni berperan sebagai penyedia jasa logistik dan transportasi, bukan pemilik barang (importir). Seluruh proses operasional dipastikan telah berjalan sesuai prosedur hukum serta berada di bawah pengawasan ketat regulator kepelabuhanan.
PALEMBANG (Utusan Rakyat) – Jajaran direksi Sukses Wahana Maritim (SWM) Group secara tegas menepis tudingan dan dugaan keterlibatan mereka dalam praktik impor barang ilegal di Sumatera Selatan.
Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Rajawali Kopitiam, Palembang, Jumat (30/10/2026).
Langkah ini diambil guna merespons aksi demonstrasi yang lakukan oleh Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) di depan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Selatan (Sumbagtim) pada Kamis (29/10/2026).
Direktur Utama SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kelompok aktivis tersebut salah alamat dan tidak mendasar. SWM Group, kata dia, bukanlah pemilik barang (importir), melainkan murni penyedia jasa logistik dan transportasi.
“Kami menghormati hak kawan-kawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami perlu meluruskan agar informasi ini tidak liar di masyarakat dan salah sasaran. Kami ini bukan pemilik barang importir, melainkan penyedia jasa,” ujar Hilarius di hadapan awak media.
Untuk membedah kesalahpahaman publik, Hilarius membeberkan struktur dan batasan wewenang dari tiga perusahaan di bawah naungan SWM Group:
- PT Sukses Wahana Maritim (SWM): Berperan sebagai agen kapal (shipping agent) yang ditunjuk oleh ship owner untuk mengurus perizinan kedatangan dan keberangkatan kapal. Perusahaan tidak memiliki kewenangan memeriksa isi muatan.
- PT Kharisma Bahari: Bergerak di bidang Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di pelabuhan. Tugasnya sebatas memindahkan barang dari kapal ke dermaga Pelindo atau sebaliknya.
- PT Anugerah Niaga Bahari: Berperan sebagai penyedia jasa pengurusan transportasi (JPT) yang mengangkut kontainer dari pelabuhan menuju gudang pemilik barang.
“Ibaratnya kami ini seperti penyedia jasa transportasi online (Gojek, Grab, atau Maxim). Kami tidak mungkin membongkar muatan pelanggan secara sembarangan untuk mengecek barang itu legal atau ilegal. Jika kami membongkar barang orang tanpa wewenang, kami justru bisa dipidana,” tegasnya analogis.
Hilarius juga menipis anggapan bahwa barang-barang yang dipindahkan oleh pihaknya lolos tanpa pengawasan. Menurutnya, proses di pelabuhan melibatkan koordinasi sangat ketat dari sedikitnya empat lembaga penegak hukum dan regulator negara:
- KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan)
- Bea Cukai
- Karantina
- BPOM (khusus komoditas obat dan makanan)
“Barang atau kontainer yang keluar dari pelabuhan dan kami angkut itu dipastikan seluruh dokumen kepabeanannya sudah disetujui (clear) oleh instansi berwenang. Kami yakin importir telah memenuhi syarat hukum sebelum barang tersebut diizinkan keluar,” tambah Hilarius.
Melalui konferensi pers ini, manajemen SWM Group berharap masyarakat serta insan pers mendapatkan edukasi yang berimbang mengenai rantai pasok logistik kepelabuhanan, sehingga isu yang beredar tidak digiring ke arah opini menyesatkan.
“Kami tegaskan sekali lagi, SWM Group tidak ada kaitannya dengan tuduhan impor ilegal.
Semua kegiatan operasional kami berjalan sesuai prosedur hukum dan regulasi kepelabuhanan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Hilarius Purwanto Kurniawan menutup keterangannya.
/Amir





















































Discussion about this post